Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi : Read the rest of this entry »
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.
Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi : Read the rest of this entry »
Bab I Pengantar
Pendekatan hukum positivistik, normatif, legalislitik, formalistik.
Pendekatan ini lebih melihat hukum sebagai bangunan morma yang harus dipahami dengan meanganilis teks atau bunyi undang-undang atau peraturan yang tertulis. Dalam rangka mempelajari teks-teks normatif tersebut maka yang menjadi sangat penting untuk menggunakan logika hukum (legal reasoning) yang dibangan atas dasar asas-asas, dogma-dogma, doktrin-doktrin, dan prinsip-prinsip hukum terutama yang berlaku Read the rest of this entry »
SOAL:
Sebuah kapal laut berada di samudra indonesia dalam jalur keberangkatan dari selatan ke utara dengan kecepatan 60 km /jam. Di saat itu juga, berhembus angin dari barat ke timur dengan kecepatan 10 m/s, sehingga jalan kapal laut mengarah ke timur laut. Hal yang paling memalukan, ternyata nakhoda tersebut tidak mengetahui arah jalannya kapal terhadap arah timur. Bantulah nakhoda tersebut untuk untuk menentukan arah jalannya kapal terhadap arah timur.
Penyelesaian: Read the rest of this entry »
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
-Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
– Prof. R Soebekti SH . hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan Read the rest of this entry »
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
A) mempelajari :
seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat
B) menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal)
C) metode mempelajari hukum Read the rest of this entry »
HUKUM KELUARGA BAGIAN I
1. PENGERTIAN PERKAWINAN Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974) 2. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN Read the rest of this entry »
MELAWAN SANTET dg FISIKA
Santet, teluh,sihir atau sejenisnya adalah energi negatif yang mampu merusak kehidupan seseorang berupa terkena penyakit, kehancuran rumah tangga hingga pada sampai kematian.
Salah satu pendapat mengemukakan bahwa santet itu sebenarnya adalah energi. Kenapa dalam kasus santet bisa masuk paku, kalajengking, penggorengan dll, bisa dijelaskan melalui proses materialisasi energi. Read the rest of this entry »
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. Read the rest of this entry »