RSS

Arsip Kategori: Ilmu Sosial

Kasus Praktek Hukum Acara Pidana

Kronologis Kejadian Tindak Pidana Kekerasan Fisik:

Terdakwa Sdr. Abdul Rozak Umur 22 Tahun, beralamat di Lingkungan Terminal Sweta, Pekerjaan Debt Collector. Pada hari Sabtu, Tanggal 21 Januari Tahun 2012, sekitar pukul 10.30 pagi, mendatangi Saksi Korban bernama I Komang Widhitiawarman, Umur 23 tahun, beralamat di Jalan Sandubaya No.19 RW 04/RT005 Kelurahan Sandubaya, Pekerjaan Read the rest of this entry »

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Maret 9, 2012 inci Ilmu Hukum, Ilmu Sosial, Umum

 

Tag: ,

KUHAP berdasarkan UU No 8. 1981

KITAB UNDANG-UNDANG

HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

NOMOR 8 TAHUN 1981

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
Bab III Dasar Peradilan
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu
Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum Read the rest of this entry »

 

Penyelesaian Sengketa Hukum Internasional

Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu

berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian

menimbulkan sengketa diantara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa inilah Read the rest of this entry »

 
 

Sumber Hukum Administrasi Negara

A.         Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya Read the rest of this entry »

 
 

Soal Ujian Ilmu Hukum

SOAL:

1.       Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan sebutkan lawan dari hukum positif.

2.       Sebutkan dan bandingkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Read the rest of this entry »

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada April 9, 2011 inci Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ilmu Hukum, Umum

 

Tag:

Dasar-Dasar Ilmu Hukum

PENDAHULUAN

Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities ( humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan konsensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pasti alam / naturwissenschaften. Read the rest of this entry »

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada April 1, 2011 inci Ilmu Hukum

 

Tag:

Ringkasan Hukum Perdata

A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
Read the rest of this entry »

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada April 1, 2011 inci Ilmu Hukum

 

Tag:

Teori Kesengajaan

A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)
E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 1, 2011 inci Ilmu Hukum

 

Tag:

Pokok-Pokok Hukum Perdata

I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum  privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer,” maka lebih baik kita memakaiistilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil. Read the rest of this entry »

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 1, 2011 inci Ilmu Hukum

 

Tag:

Tata Urutan Perundang-Undangan RI

Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan: Read the rest of this entry »

 
7 Komentar

Ditulis oleh pada April 1, 2011 inci Ilmu Hukum

 

Tag: