SOAL:
1. Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan sebutkan lawan dari hukum positif.
2. Sebutkan dan bandingkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Read the rest of this entry »
SOAL:
1. Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan sebutkan lawan dari hukum positif.
2. Sebutkan dan bandingkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Read the rest of this entry »
Senin (11/4):
Jam I(15.45-17.00) HTN
Jam II (17.05-18.20) Hukum Pidana Read the rest of this entry »
TULIS TANGAN RINGKASAN DI BAWAH INI
1. Kata Fisika berasal dari bahasa Yunani “Physic” yang berarti “alam” atau “hal ikhwal alam” sedangkan fisika (dalam bahasa inggris “Physic”) ialah ilmu yang mempelajari aspek-aspek alam yang dapat dipahami dengan dasar-dasar pengertian terhadap prinsip-prinsip dan hukum-hukum elementemya. Selanjutnya fisika dapat didefenisikan dalam berbagai pengertian, satu diantaranya mengatakan bahwa fisika adalah ilmu yang mempelajari suatu zat dan energi atau zat dan gerakan. Read the rest of this entry »
Berhubung ada masalah teknis pada pengaturan internet system, soal untuk tugas bagi kelas Fisika Dasar, akan di krim by sms besok. Demikian untuk maklum!
PENDAHULUAN
Obyek yang diaturnya sekaligus menjadi subyek (pelaku), sehingga metode keilmuan yang dipakai adalah metoda keilmuan humanities ( humaniora) yang dinamakan juga geisteswissenscaften, mempunyai konsekuensi metodologi dan kausalitas pragmatis yaitu benar sesuai dengan konsensus Hukum positif tidak menggunakan metode ilmu pasti alam / naturwissenschaften. Read the rest of this entry »
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan Read the rest of this entry »
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
-Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
Read the rest of this entry »
A. Pengertian Kesengajaan
B. Teori tentang Pengertian Kesengajaan
C. Teori tentang Kehendak
D. Bentuk-Bentuk Kesengajaan ( Opzet or Intention)
E. Kesengajaan Menurut Doktrin
F. Perumusan Kesengajaan dalam KUHP
G. Pembuktian Unsur Kesengajaan Read the rest of this entry »
I. KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”. Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat materiil itu, tetapi karena perkataan “sipil” itu juga lazim dipakai sebagai lawan dari “militer,” maka lebih baik kita memakaiistilah “hukum perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil. Read the rest of this entry »
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, saat ini, masih merujuk ke UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/2004”). Pasal 7 ayat (1) UU 10/2004 menyebutkan: Read the rest of this entry »